
sumber gambar : disini
Sewaktu dalam kehidupan bersama,bukan berarti jalani kehidupan masing masing yang bertentangan dengan berbangsa dan bernegara. Tapi jalani hidup kita yang kita jalankan masing masing maka kita jadikan hidup kita. Antara jalan individu dan jalan hidup berbangsa bernegara. Supaya tidak bentrok Pancasila mewariskan toleransi.Etika dimaksud adalah berbicara baik atau buruk dan tidak ada hukumnya.
Etika
dihubungkan dengan Pancasila maka digunakan dalam kehidupan bersama. Etika itu tidak
ada sanksi maka dari itu banyak orang yang mengabaikan, mengapa masih
mempelajari tentang etika sebagai Pancasila? Karena kita perlu tuntunan untuk
kedamaian dan untuk ketertiban kehidupan bersama.
Etika Pancasila ketika kita liat
terhadap setiap butir Pancasila:
Pertama, Nilai Ketuhanan: Secara hierarkis,
nilai ini bisa dikatakan sebagai nilai yang tertinggi karena menyangkut nilai
yang bersifat mutlak. Seluruh nilai kebaikan diturunkan dari nilai ini (nilai
ketuhanan). Suatu perbuatan dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan nilai,
kaidah, dan hukum Tuhan. Pandangan demikian secara empiris bisa dibuktikan
bahwa setiap perbuatan yang melanggar nilai, kaidah, dan hukum Tuhan, baik itu
kaitannya dengan hubungan kasih sayang antarsesama, akan menghasilkan konflik
dan permusuhan. Dari nilai ketuhanan menghasilkan nilai spiritualitas,
ketaatan, dan toleransi. (Ngadino Surip, dkk, 2015: 180)
Kedua, Nilai Kemanusiaan: Suatu perbuatan
dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Prinsip pokok
dalam nilai kemanusiaan Pancasila adalah keadilan dan keadaban. Keadilan
mensyaratkan keseimbangan, antara lahir dan batin, jasmani dan rohani, individu
dan sosial, makhluk bebas mandiri dan makhluk Tuhan yang terikat hukum-hukum
Tuhan. Keadaban mengindikasikan keunggulan manusia dibanding dengan makhluk
lain seperti hewan, tumbuhan, dan benda tak hidup. Karena itu, suatu perbuatan
dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang didasarkan
pada konsep keadilan dan keadaban. Dari nilai kemanusiaan menghasilkan nilai
kesusilaan contohnya seperti tolong menolong, penghargaan, penghormatan, kerja
sama, dan lain-lain. (Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015: 180)
Ketiga, Nilai Persatuan: Suatu perbuatan
dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan kesatuan. Sikap egois dan
menang sendiri merupakan perbuatan yang tidak baik, demikian pula sikap yang
memecah belah persatuan. Sangat mungkin seseorang seakan-akan mendasarkan
perbuatannya atas nama agama (sila ke-1), namun apabila perbuatan tersebut
dapat memecah persatuan dan kesatuan maka menurut pandangan etika Pancasila
bukan merupakan perbuatan baik. Dari nilai persatuan menghasilkan nilai cinta
tanah air, pengorbanan, dan lain-lain. (Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015: 180)
Keempat, Nilai Kerakyatan: Dalam kaitan dengan
kerakyatan ini, terkandung nilai lain yang sangat penting, yaitu nilai hikmat
atau kebijaksanaan dan permusyawaratan. Kata hikmat atau kebijaksanaan
berorientasi pada tindakan yang mengandung nilai kebaikan tertinggi. Atas nama
mencari kebaikan, pandangan minoritas belum tentu kalah dibandingkan dengan
pandangan mayoritas. Pelajaran yang sangat baik misalnya pada peristiwa
penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta. Sebagian besar
anggota PPKI menyetujui tujuh kata tersebut, namun memerhatikan kelompok yang
sedikit (dari wilayah Timur) yang secara argumentatif dan realistis bisa
diterima, maka pandangan minoritas ‘dimenangkan’ atas pandangan mayoritas.
Dengan demikian, perbuatan belum tentu baik apabila disetujui atau bermanfaat
untuk orang banyak, namun perbuatan itu baik jika atas dasar musyawarah yang
didasarkan pada konsep hikmah atau kebijaksanaan. Dari nilai kerakyatan menghasilkan
nilai menghargai perbedaan, kesetaraan, dan lain-lain. (Ibid, Ngadino Surip,
dkk, 2015: 181)
Kelima, Nilai Keadilan: Apabila dalam sila kedua
disebutkan kata adil, maka kata tersebut dilihat dalam konteks manusia selaku
individu. Adapun nilai keadilan pada sila kelima lebih diarahkan pada konteks
sosial. Suatu perbutan dikatakan baik apabila sesuai dengan prinsip keadilan
masyarakat banyak. Menurut Kohlberg (1995: 37), keadilan merupakan kebajikan
utama bagi setiap pribadi dan masyarakat. Keadilan mengandaikan sesama
sebagai partner yang bebas dan sama derajatnya dengan orang
lain. Dari nilai ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu
dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Dari nilai keadilan juga
menghasilkan nilai kepedulian, kesejajaran ekonomi, kemajuan bersama, dan
lain-lain. (Ibid, Ngadino Surip, dkk, 2015: 181)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar